Rabu, 10 Agustus 2022
  • Aceh
    • Aceh Barat Daya
  • DKI-Jakarta
  • JABAR
    • Cirebon
    • Depok
  • JATENG
    • Blora
    • Cilacap
    • Klaten
    • Pekalongan
  • JATIM
    • Bangkalan
    • Ngawi
  • NTT
    • Malaka
  • SUMBAR
    • Pasaman
  • SUMUT
  • RIAU
    • Pelalawan
  • KEPRI
    • Anambas
    • Natuna
  • KALBAR
  • KALTENG
  • SULUT
    • Manado
  • SULSEL
    • Takalar
  • KALSEL
  • SUMBAGSEL
    • JAMBI
      • Kota Jambi
      • Muaro jambi
      • Tebo
      • Merangin
      • Sarolangun
      • Muratara
      • Kerinci
      • Sungai Penuh
      • Tanjab Barat
      • Tanjab Timur
    • BENGKULU
    • SUMSEL
      • Empat Lawang
      • Lubuk Linggau
      • Muara Enim
      • Mura
      • OKI
    • BB
      • Pangkal Pinang
Newsglobal.id
  • HOME
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • LIFESTYLE
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • KESEHATAN
    • SPORT
  • SKANDAL
    • MISTERI
  • DESA
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • LIFESTYLE
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • KESEHATAN
    • SPORT
  • SKANDAL
    • MISTERI
  • DESA
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Newsglobal.id

Dirugikan Rp 600 Miliar, Mantan Wakapolri Nana S. Permana Gugat BSD

redaksibyredaksi
September 30, 2021
in POLHUKAM
Dirugikan Rp 600 Miliar, Mantan Wakapolri Nana S. Permana Gugat BSD

Agus Sungkowo Hadi dan Rekan, Kuasa Hukum Nana (Penggugat).

2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp
Print 🖨
Newsglobal.i (Tangerang) – Komjen. Pol (Purn) Drs. H. Nana Setia Permana, kini tengah dirundung petaka. Betapa tidak. Tiga bidang tanahnya yang terletak di Desa Lengkong Kulon, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, seluas 24.210 M² menjadi sengketa pertikaian dan saat ini sedang diproses di persidangan PN. Tangerang.

Padahal sebelum Nana membeli tanah tersebut, Ia sudah terlebih dahulu menanyakan ikhwal status tanah ke aparat yang berkompeten, yaitu Camat, Kepala Desa dan Sekretaris Desa, bahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Tak ada masalah dan belum pernah diperjualbelikan.

Nana di hadapan majelis hakim yang diketuai Arief Budi Cahyono dalam gugatannya melalui pengacaranya Agus Sungkowo Hadi, Luciana Gunawan dan Agus Priyanto.

Setelah didapat pengakuan dan pernyataan dari pihak yang berwenang bahwa tanah tidak sengketa, kemudian pada Januari 2009 Nana melakukan transaksi jual-beli dengan Mubarokah, pemilik tanah di hadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPAT-S) sebagaimana tertuang pada Akta Jual-Beli No. 43, 44 dan 45/2009.

Manakala ingin mensertifikatkan tanahnya, Nana dikejutkan dengan tindakan manajemen PT Bumi Serpong Damai (BSD) Tbk., (Tergugat) yang menghalau petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang ketika hendak melakukan pengukuran dalam rangka proses penerbitan Sertifikat.

Setelah ditelusuri, terang Nana yang tinggal di Bandung itu kesal, ternyata tanahnya sudah dikuasai dan diusahai oleh BSD, dimanfaatkan menjadi areal perumahan mewah.

Akibat dari permasalahan ini, Nana merasa dirugikan secara material dan immaterial yang total keseluruhannya ditaksir sebesar Rp 632 miliar lebih.

Majelis Hakim Yang Menyidangkan, Diketuai Arief Budi Cahyono.

Tiga item itu yakni : Pengerukan tanah setinggi dua meter sebanyak 242 ribu M³ senilai Rp 48 miliar lebih dan nilai jual tanah bila mengacu pada harga kewajaran pasar Rp 20 jt per M² maka bernilai sebesar Rp 484 miliar lebih serta kerugian immaterial sebesar Rp 100 miliar.

Prof. Dr. Mohamad Arif Sugiarto, SH.MH., saksi ahli pertanahan yang dihadirkan Penggugat pada Kamis (23/09/2021) lalu mengungkapkan, bahwa pembuatan Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) bisa dilakukan di sembarang tempat dan tak ada keharusan untuk mencantumkam harga jual tanah. Sah sah saja, asal kedua belah pihak yang bertransaksi sepakat.

Kuasa Hukum BSD (Tergugat), Hulman Sinaga dan Sahat Sihombing dari Kantor Hukum Thomas Tampubolon & Rekan.

“Selain itu. Jika suatu objek sudah disertifikatkan maka oleh BPN yang bersangkutan harus dan wajib memberitahukan proses perubahan tersebut ke instansi-instansi terkait. Sehingga kelak di kemudian hari tak ada persengketaan,” tegas saksi ahli menjawab Penggugat mohon penjelasan, kenapa instansi yang menerbitkan Sertifikat tersebut, tidak melaporkan ke Camat, Lurah dan BPN setempat bahwa tanah dimaksud kepemilikannya telah beralih ke BSD.

Sementara itu, Sahat Sihombing, kuasa hukum BSD dengan tegas menepis tudingan penyerobotan tanah yang dialamatkan terhadap kliennya. Klaim atau pengakuan Nana, keliru.

Bahwa selain pada Akta Jual Beli (AJB) tidak dicantumkan nominal harga tanah (harga per M² dibeli), mereka juga tidak mengetahui atau tak bisa menunjukkan di mana lokasi objek tanah berada.

“Tanah dimaksud sah sebagai milik PT. Bumi Serpong Damai dengan salah satu konsorsiumnya, PT. Pembangunan Jaya. Dibeli berdasarkan pelepasan hak atas tanah dari Ahmad Syatiri pada tahun 1989. Dimana sebelumnya pada tahun 1984 Ahmad Syatiri telah membeli tanah tersebut dari Mubarokah,” tutur Sahat didampingi rekannya, Hulman Sinaga, Oloando Tampubolon dan Rudy M Sirait sembari memperlihatkan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 148 dan 151/Lengkong Kulon kepada wartawan di kantornya, Law Office Thomas Tampubolon & Partners, Kamis (30/09/2021).

Jurnalis : Luster Siregar


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

  • PSHT Desa Bajubang Laut dan PSHT Simpang Terusan Adakan Mediasi

    PSHT Desa Bajubang Laut dan PSHT Simpang Terusan Adakan Mediasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Layani Nafsu Kapolsek, Ayahnya Masih Ditahan, Korban Lapor Propam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Basko Hotel Berbintang Lima 1,5 Tahun, Tak Bayar Gaji Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi, Truk Batu Bara Telan Korban di Pemayung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kaur Umum Dijemput Makhluk Halus Dari Tanjabbar Menuju Tembesi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Poto : Rudiansyah Diberhentikan Dari Unggahnews
Batanghari

Rudiansyah Diberhentikan Dari Unggahnews

by News Global
Juli 4, 2022
0

Newsglobal.id (Jambi)  - Pemimpin Redaksi Media Online Unggahnews.com, Candra Libra. NK.ST telah mengeluarkan surat pemberhentian Wartawannya, Rudiansyah yang bertugas di...

Read more

Bupati Anwar Sadat Lakukan Kunjungan Kerja ke BPDPKS

Juni 24, 2022

Mewakili Bupati, Sekda Hadiri Acara Nonton Bareng Peluncuran Tahapan Pemilu 2024

Juni 14, 2022

Bupati Batanghari Hadiri Tabligh Akbar Bersama Masyarakat Kelurahan Sridadi

Juni 14, 2022

Bupati Batanghari Buka Secara Resmi Workshop Lembaga Adat 

Juni 14, 2022

Wabup Bakhtiar Hadiri Paripurna DPRD Batanghari

Juni 13, 2022

Wisuda Santri TKA – TPA – TKAT LPPTKA BKPRMI Jakarta Timur

Juni 12, 2022

Menyambut Hajatan Kota Jakarta Ke 495 Tahun Kecamatan Tebet Mengadakan Bazar UKM

Juni 11, 2022

Bupati Tanjab Barat Harap Penghargaan Kabupaten Layak Anak Dapat Ditingkatkan

Juni 10, 2022

Pelepasan Siswa Kelas Vi Sdit Aulia Muara Bulian, Bupati Fadhil Sebut Guru Harus Konsisten

Juni 10, 2022

Dua Unit Kendaraan Jenis Truck Fuso adu kambing

Juni 9, 2022

MFA : Untuk Kepentingan Masyarakat Akan Selalu Kami Perjuangkan

Juni 9, 2022
Next Post

Amsakar: Pembangunan Infrastruktur di Permukiman Melibatkan Masyarakat

  • BOX REDAKSI
  • Privacy
  • Disclaimer

© 2021 News Global | Developed by Websiteku.co.id - Jasa Pembuatan Website Murah.

No Result
View All Result
  • POLHUKAM
  • Bengkulu
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNOLOGI
  • SELEBRITI
  • DKI-JAKARTA
  • JABAR
    • Depok
  • JATENG
    • Blora
    • Cilacap
    • Klaten
    • Pekalongan
  • JATIM
    • Ngawi
  • Jambi
    • KOTA JAMBI
    • Batanghari
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • Tanjab Barat
    • Tanjab. Timur
    • TEBO
    • KERINCI
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kepulauan Riau
    • Anambas
    • Natuna
  • Nusa Tenggara Timur
    • Malaka
  • Otomotif
  • Peristiwa
  • Riau
    • Pelalawan
  • Sulawesi Selatan
    • Takalar
  • Sulawesi Utara
    • Manado
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
    • Empat Lawang
    • Lubuk Linggau
    • Muara Enim
    • Mura
    • OKI
    • MURATARA

© 2021 News Global | Developed by Websiteku.co.id - Jasa Pembuatan Website Murah.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist