Newsglobal.id (Manado/Sulut) – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara (SULUT), secara resmi telah melaporkan PD Pasar Manado ke Kejaksaan Negeri Manado terkait pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan pada hari kamis (04/11/2021).
Ketika media newsglobal.id, pada Sabtu (20/11/2021), meminta keterangan terkait pelaporan tersebut Rolly Wenas, Ketua DPW LSM INAKOR Sulut membenarkan bahwa telah melayangkan laporan tersebut.
Wenas mengatakan bahwa pelaporan tersebut dilakukan karena adanya keluarga karyawan yang meninggal dan pada saat itu tidak bisa mendapatkan santunan dan tunjangan hari tua yang tidak dibayarkan BPJS.
“Benar pada tanggal 4 November 2021, kami telah memasukan laporan pengaduan di Kejari Manado soal pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan PD Pasar Manado, ini kami lakukan karena ada karyawan yang tidak dapat santunan kematian dan tunjangan hari tua,” jelas Wenas.
Wenas juga menambahkan bahwa sebelumnya pihak keluarga karyawan yang meninggal telah mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan, BPJS dan DPRD Manado karena tidak bisa mengklaim santunan kematian dan tunjangan hari tua.
“Kami, LSM Inakor Sulut akan lakukan upaya hukum terhadap kasus ini, dan Inakor akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” Tutup Wenas.
Seperti diketahui sebelumnya eks karyawan PD Pasar Manado melakukan aksi demo menyampaikan aspirasi yang di dalamnya ada 10 tuntutan. Salah satunya menuntut agar PD Pasar Manado segera membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Jurnalis : Risky Purukan