Newsglobal.id (Tondano/Sulut) – Bertempat di Pengadilan Negeri Tondano, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, perkara pengancaman dengan sajam jenis parang serta pengeruskan dengan terdakwa Jhony Warouw memasuki agenda pembacaan putusan.
Dalam bacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Nova Laoura Sasube, SH, MH, memutuskan bahwa terdakwa Jhony Warouw terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengancaman dan menjatuhkan pidana penjara selama Satu (1) Bulan penjara dan di potong masa tahanan kota, dan menetapkan barang bukti berupa parang dan pecahan kaca untuk dimusnahkan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 5000 (Lima Ribu Rupiah) kepada terdakwa Jhony Warouw.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dapot Manurung SH. Dalam tuntunannya JPU menuntut terdakwa Jhony Warouw selama Dua (2) Bulan penjara.
Ditempat terpisah ketika media ini meminta tanggapan kepada korban Richard Wehantouw. Richard merasa kecewa dengan keputusan majelis hakim.
Pembacaan tuntutan terdakwa terhadap Jhony Warouw sudah dua kali tertunda. Penundaan pertama dikarenakan JPU Dapot Manurung SH sedang melakukan bimtek dan penundaan kedua Ketua Majelis Hakim Nova Laoura Sasube SH, MH sedang mengikuti pelatihan di Pengadilan Tinggi Manado.
Jurnalis : Risky Purukan